Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pengelolaan Keuangan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut:
a. tertib, artinya bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna serta didukung dengan bukti- bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. taat pada peraturan perundang-undangan, artinya bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
c. efektif, artinya kesesuaian pencapaian hasil Program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
d. efisien, artinya pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
e. ekonomis, artinya perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah;
f. transparan, artinya pengelolaan keuangan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang Keuangan Daerah;
g. bertanggung jawab, artinya seseorang mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
h. keadilan, artinya keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif;
i. kepatutan, artinya tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional; dan
j. manfaat untuk masyarakat, artinya bahwa Keuangan Daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Your Correction
