Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Antar Usaha Mikro dan Usaha Mikro;
b. Antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Usaha Menengah; dan
c. Antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar;
Your Correction
