Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. pencabutan sementara izin; e. pencabutan tetap izin;dan/atau f. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara tidak berurutan.
Your Correction