Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. pencabutan sementara izin;
e. pencabutan tetap izin;dan/atau
f. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara tidak berurutan.
Your Correction
