Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemberian Kesempatan berusaha bagi Usaha Mikro dilakukan dengan :
a. mewajibkan Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar memasarkan produk Usaha Mikro paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari seluruh produk yang dijual;
b. hotel dan restoran wajib menyediakan produk Usaha Mikro;dan
c. Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro.
Your Correction
