Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan perlindungan terhadap Usaha Mikro meliputi :
a. memfasilitasi pendirian dan perizinan usaha;
b. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang seorang atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro;
c. melakukan pengawasan Usaha Mikro;dan
d. menjamin terlaksananya hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction
