Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yaitu memberikan pedampingan terhadap kegiatan Kewirausahaan kepada para pelaku usaha Usaha Mikro.
Your Correction
