Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d yaitu memberikan pendidikan tentang kewirausahaan, pelatihan tentang manajemen kepada para pelaku usaha Usaha Mikro.
Your Correction
