Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditujukan untuk: a. mewujudkan kemitraan antar Usaha Mikro; b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Menengah, dan Usaha Besar; c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, dan/atau Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar; d. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar; e. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan f. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro. (2) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching)
Your Correction