Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Your Correction
