Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah.
Your Correction
