Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah.
Your Correction
