Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang: a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain; b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan; c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah; d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri; f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; g. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau h. tidak mengandung bahasa asing; atau i. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (2) Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama Perusahaan.
Your Correction