Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. analisa kebutuhan Daerah;
b. analisa kelayakan usaha;
c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
d. dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
e. dokumen RPJMD.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui usulan pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Your Correction
