Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri. (2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. analisa kebutuhan Daerah; b. analisa kelayakan usaha; c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir; d. dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. dokumen RPJMD. (3) Dalam hal Menteri menyetujui usulan pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Your Correction