Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Karakteristik BUMD meliputi: a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah; b. badan usaha dimiliki oleh: 1) 1 (satu) Pemerintah Daerah; 2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah; 3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau 4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah. c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha. (2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 4, kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
Your Correction