Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
(1) Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah
dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. penugasan;
c. subsidi;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Your Correction
