Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (6) huruf d dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat memberikan fasilitasi, dukungan dan kemudahan bagi usaha mikro untuk mendapatkan penguasaan teknologi tepat guna.
b. Fasilitasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas produk Usaha Mikro.
c. Fasilitasi teknologi tepat guna diberikan melalui pelatihan, pendampingan, dan pemberian peralatan produksi.
Your Correction
