Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sumber daya manusia bagi para pelaku Usaha Mikro, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usaha dan atau memiliki kompetensi dalam bidang usaha tertentu. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Your Correction