Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (6) huruf b dilakukan dengan cara: a. memberikan fasilitasi terhadap Usaha Mikro dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun di luar negeri; b. fasilitasi bidang pemasaran dimaksud meliputi kontak dagang, pameran produk dan promosi; c. menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro secara luar jaringan dan dalam jaringan;
Your Correction