Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro;
c. dalam mengembangkan produksi dan pengolahan Usaha Mikro dapat memanfaatkan bahan baku yang berasal dari sumber daya lokal sesuai dengan potensi daerah;
d. mengembangkan kerja sama antar daerah melalui penyatuan sumber daya ayng dimiliki beberapa daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk Usaha Mikro;
e. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan dalam pengolahan produksi agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri;
f. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan.
Your Correction
