Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Wali Kota wajib melakukan pengawasan pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. audit;
b. reviu;
c. pemantauan;
d. evaluasi; dan/atau
e. penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system).
(3) Ruang lingkup pengawasan keterlibatan Usaha Mikro pada pengadaan meliputi:
a. Pemenuhan kewajiban pengalokasian sebesar 40% (empat puluh persen) untuk produk dan jasa Usaha Mikro; dan
b. Realisasi atas belanja produk barang dan jasa Usaha Mikro.
(4) Hasil pengawasan digunakan untuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
