Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Kegiatan usaha mikro dapat dijadikan jaminan kredit program.
(2) Jaminan kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat perintah kerjal
b. faktur;
c. surat pemesanan (ourchase order);
d. hak kekayaan intelektual;
e. keeping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kepemilikan benda bergerak; dan atau
f. kontrak perjanjian kerja.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
