Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro
(2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan secara bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan terpadu usaha mikro berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
