Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu, Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro meliputi :
a. restrukturisasi kredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan permodalan; dan/atau
d. bantuan bentuk lainnya
(2) Pemulihan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada usaha mikro yang terdampak untuk pemulihan perekonomian masyarakat.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
