Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional INDONESIA dan sertifikasi jaminan produk halal bagi Usaha Mikro yang baru mendapatkan nomor induk berusaha; dan/atau
b. memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.
Your Correction
