Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh usaha mikro memiliki risiko rendah diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.
(2) Nomor induk berusaha untuk usaha mikro yang memiliki risiko rendah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai identitas dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(3) Pemerintah Daerah melalui Dinas dapat memfasilitasi usaha mikro untuk mendapatkat nomor induk berusaha sebagai identitas dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha sevagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal sertifikasi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
