Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Usaha Mikro dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk :
a. nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah;
b. nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan
c. nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
