Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, teras tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
(2) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terminal;
b. bandar udara;
c. stasiun kereta api;
d. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol;
e. tempat perbelanjaan; dan
f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
Your Correction
