Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Bantuan hukum Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
