Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam upaya pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro Pemerintah Daerah paling sedikit;
a. melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Usaha Mikro:
b. membuka informasi kepada pelaku Usaha Mikro mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum;
c. meningkatkan literasi hukum;
d. mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantun dan pendampingan hukum; dan
e. melakukan kerja sama dengan instansi terkait perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.
Your Correction
