Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Usaha Mikro harus memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah daerah melalui Dinas;
b. memiliki nomor induk berusaha; dan
c. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
(2) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, maka Dinas selanjutnya menyampaikan rekapitulasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke bagian hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan fasilitasi.
Your Correction
