Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan dan pelaksanaan program dibidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b, terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) mencakup koordinasi antara Dinas dengan perangkat daerah yang membidangi urusan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di kabupaten dan provinsi. (3) Koordinasi dilakukan dalam rangka keterpaduan penyusunan kebijakan pelaksanaan program kegiatan perlindungan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinasi dan Pengendalian Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction