Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Wali Kota menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam penyelenggaraan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses :
a. perencanaan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. pelaksanaan;
c. pengawasan;dan
d. pelaporan.
Your Correction
