Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam penyelenggaraan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses : a. perencanaan; https://jdih.tangerangkota.go.id/ b. pelaksanaan; c. pengawasan;dan d. pelaporan.
Your Correction