Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) digunakan untuk kegiatan perkuatan permodalan Usaha Mikro melalui Badan Layanan Umum Daerah pengelola dana bergulir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum Daerah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction