Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemberdayaan Usaha Mikro.
(2) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dinas/Badan/Kantor dan dunia usaha dapat memberikan pembiayaan kepada Usaha Mikro melalui hibah, bantuan luar negeri, dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat.
(4) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
