Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Mikro diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Usaha Mikro yang dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. baru mulai berproduksi atau beroperasi; b. peredaran usaha paling banyak Rp. 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per tahun; c. melaksanakan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, pengangkutan/transportasi, hotel bintang 1/hotel melati/hostel/ homestay/ guest house, rumah kos, bumi perkemahan/penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, rumah makan/ kedai/ warung; dan/atau d. mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan; b. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan/atau c. retribusi daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut terkait insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction