Correct Article 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Untuk melaksanakan perannya dalam kemitraan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah:
a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang siap bermitra;
b. mengembangkan proyek percontohan kemitraan;
c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
Your Correction
