Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan perannya dalam kemitraan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah: a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang siap bermitra; b. mengembangkan proyek percontohan kemitraan; c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
Your Correction