Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan Usaha besar dengan https://jdih.tangerangkota.go.id/ Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro berupa : a. Pengurangan atau keringanan pajak daerah; b. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah; c. Pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro; d. Bantuan untuk riset dan pengembangan Usaha Mikro; e. Fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro; dan/atau f. Subsidi bunga pinjaman pada kredit Program; (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayata (1) diberikan kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar, berupa: a. Pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau b. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah. (4) Insentif kepada Usaha Menengah dan usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a. melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor; b. menyerap tenaga kerja lokal; c. menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro; e. melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro; dan f. melibatkan Usaha Mikro dalam perluasan akses pasar. (5) Kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif; b. pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan; c. perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana; d. fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/ atau e. memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Your Correction