Correct Article 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan, dan/atau penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
