Correct Article 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Usaha Mikro dapat membentuk jejaring usaha dalam rangka memperkuat kepentingannya terhadap pihak lain.
(2) Jejaring usaha sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) meliputi bidang usaha yang mencakup bidang- bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
