Correct Article 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Kemitraan Usaha Mikro dapat dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerja sarna operasional;
h. usaha patungan ;
i. penyumberluaran ; dan
j. bentuk kemitraan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Usaha Mikro dilarang memiliki dan atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya.
(3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
