Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Mikro dapat melakukan kerja sarana usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan dan menjunjung persaingan usaha yang sehat. (2) Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rneliputi prinsip: a. saling membutuhkan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat;dan d. saling menguntungkan. (3) Kemitraan Usaha Mikro ditujukan untuk: a. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro dengan usaha Kecil, Menengah dan usaha besar; b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Mikro dalam pelaksanaan transaksi usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar; c. mengembangkan kerja sarana untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro; d. mencegah pembentukan struktur pasar yang mengarah pada terjadinya persaingan tidak sehat dalam bentuk monopoli, oligopoli dan monopsoni; dan e. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro.
Your Correction