Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini:
a. pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro
b. kemitraan;
c. kemudahan dan insentif;
d. penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro;
e. penyelenggaraan inkubasi; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
f. pengelolaan dana alokasi khusus.
Your Correction
