Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2018 tentang PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur, wajib dilaksanakan setiap tahun pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan hasilnya disampaikan/dilaporkan kepada Walikota Tangerang.
Your Correction