Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi KBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. penanggung-jawab; b. ketua; c. sekretaris; d. anggota; dan e. fasilitator. (2) Penanggung-jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. bertanggung-jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan KBK; b. menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan KBK; c. membina, memastikan, dan memantau kegiatan KBK; d. mendorong KBK untuk tetap aktif; dan e. menindaklanjuti hasil pemikiran KBK. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. berperan aktif dalam memimpin pelaksanaan kegiatan KBK; b. memberikan petunjuk dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan KBK; c. menciptakan hubungan yang baik antara KBK dengan penanggung-jawab dan fasilitator; d. bersama dengan fasilitator melaporkan perkembangan aktivitas KBK kepada penanggung-jawab; dan e. mendorong KBK untuk terus melakukan aktivitas yang telah direncanakan. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan KBK; b. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan KBK; c. membantu Ketua dalam pelaksanaan teknis kegiatan KBK; dan d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan KBK. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. berperan aktif dalam kegiatan KBK; b. bekerjasama dengan seluruh anggota; dan c. melaksanakan kegiatan KBK. (6) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas: a. memfasilitasi pelaksanaan KBK; b. menularkan pengetahuan tentang Budaya Kerja kepada Ketua dan Anggota; c. mengkoordinasikan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan KBK; d. menciptakan hubungan yang baik antara KBK dan penanggung-jawab; e. mengikuti perkembangan aktivitas KBK dan bersama Ketua melaporkan perkembangan aktivitas KBK kepada penanggung-jawab; dan f. membangkitkan kembali semangat KBK agar aktif dan membantu memecahkan permasalahannya. (7) Susunan organisasi KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik OPD. (8) Bagan organisasi KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Your Correction