Correct Article 63
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pelaporan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), berupa laporan kinerja penyelenggara SPALD Kota kepada Wali Kota.
(2) Pelaporan kinerja penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat
a. laporan debit air limbah domestik;
b. kualitas influen;
c. kualitas efluen;
d. kualitas air di sumur pantau; dan
e. kualitas badan air penerima
(3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data (database) sistem informasi air limbah domestik.
Your Correction
