Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi:
a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau
b. IPALD permukiman atau skala kawasan tertentu.
(3) IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(4) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. bangunan pengolahan air limbah;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau
d. unit pemrosesan lumpur kering.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(5) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. infrastruktur jalan;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. pipa pembuangan;
l. tanaman penyangga;
m. sumber energi listrik;
n. unit pemisah padatan dan cairan limbah; dan/atau
o. unit pemrosesan lanjutan lumpur kering.
Your Correction
