Correct Article 61
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Evaluasi Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan Penyelenggaraan SPALD.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan baik bersifat teknis maupun non teknis.
Your Correction
