Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari subsistem pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pipa retikulasi; b. pipa induk; dan c. prasarana dan sarana pelengkap. (3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik dari Sub-sistem Pelayanan ke pipa servis; dan b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik dari pipa lateral ke pipa induk. (4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat. (5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan penggelontor; c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa.
Your Correction