Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari subsistem pengolahan setempat ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa truk tinja dan/atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut lumpur tinja yang dilengkapi dengan tangki penampung, alat penyedot lumpur tinja, dan diberi tanda pengenal khusus.
(3) Pemindahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di awali dengan kegiatan penyedotan lumpur tinja.
(4) Kegiatan penyedotan lumpur tinja yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan sistem:
a. layanan lumpur tinja terjadwal; dan
b. layanan lumpur tinja tidak terjadwal.
(5) Pelaksanaan penyedotan lumpur tinja terjadwal dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali pada pelanggan yang sama.
(6) Bagi pelanggan yang belum memanfaatkan layanan penyedotan terjadwal, https://jdih.tangerangkota.go.id/
maka pelanggan dapat memanfaatkan layanan penyedotan tidak terjadwal.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyedotan lumpur tinja diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
