Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Your Correction